"Berdasarkan data konsumsi listrik tahun 2008, total 29.605 GWH atau 23% total konsumsi listrik Indonesia, terfokus di DKI Jakarta dan Tangerang. Konsumsi energi Listrik di Indonesia terfokus di Jawa – Bali atau sebesar 78% dari total keseluruhan konsumsi listrik nasional, karena 68% konsumennya berada di pulau Jawa-Bali. Bagian Indonesia yang lain mendapatkan porsi yang lebih kecil. Konsumsi energi Listrik paling besar di sektor Rumah tangga, yakni sebesar 33% Apabila 10% penduduk Jakarta berpartisipasi dalam EARTH HOUR, maka Jakarta dapat menghemat konsumsi listriknya sebesar 300MWh Hemat konsumsi listrik 300 Mwh sama dengan mematikan 1 pembangkit listrik Hemat konsumsi listrik 300 Mwh sama dengan Menghemat 267,3 ton CO2 Hemat konsumsi listrik 300 Mwh = Menghemat lebih dari 267 pohon (1 pohon mampu menyerap 1 ton CO2 dalam 20 tahun masa hidupnya) Hemat konsumsi listrik 300 Mwh= Persediaan O2 untuk lebih dari 535 orang (1 pohon mampu memberikan O2 bagi 2 orang dalam 20 tahun masa hidupnya) Apabila (300MWh = 1.080.000MJ) X Rp 200/MJ = menghemat hingga Rp 216.600.000,-w" (sumber : http://www.earthhour.wwf.or.id/)
28 March 2010
"Berdasarkan data konsumsi listrik tahun 2008, total 29.605 GWH atau 23% total konsumsi listrik Indonesia, terfokus di DKI Jakarta dan Tangerang. Konsumsi energi Listrik di Indonesia terfokus di Jawa – Bali atau sebesar 78% dari total keseluruhan konsumsi listrik nasional, karena 68% konsumennya berada di pulau Jawa-Bali. Bagian Indonesia yang lain mendapatkan porsi yang lebih kecil. Konsumsi energi Listrik paling besar di sektor Rumah tangga, yakni sebesar 33% Apabila 10% penduduk Jakarta berpartisipasi dalam EARTH HOUR, maka Jakarta dapat menghemat konsumsi listriknya sebesar 300MWh Hemat konsumsi listrik 300 Mwh sama dengan mematikan 1 pembangkit listrik Hemat konsumsi listrik 300 Mwh sama dengan Menghemat 267,3 ton CO2 Hemat konsumsi listrik 300 Mwh = Menghemat lebih dari 267 pohon (1 pohon mampu menyerap 1 ton CO2 dalam 20 tahun masa hidupnya) Hemat konsumsi listrik 300 Mwh= Persediaan O2 untuk lebih dari 535 orang (1 pohon mampu memberikan O2 bagi 2 orang dalam 20 tahun masa hidupnya) Apabila (300MWh = 1.080.000MJ) X Rp 200/MJ = menghemat hingga Rp 216.600.000,-w" (sumber : http://www.earthhour.wwf.or.id/)
20 February 2010
Sampai-sampai kalau RPM ini disahkan KASKUS Ancam Pindahkan Server ke Luar Negeri.
Apakah benar RPM Konten MULTIMEDIA tidak diketahui Presiden? lihat disini
Apabila RPM ini jadi disahkan, ini membuat mundur demokrasi dalam kebebasan berpendapat namun tetap sopan santun dan bertanggung jawab. Tolonglah Pak SBY perhatikan rakyatnya yang mau berkembang ini yang akan membuat Bangsa Indonesia ini maju di masa yang akan datang.
11 February 2010
23 January 2010
Belum lama ini, lagi-lagi kita dipersoalkan dengan adanya Fatwa Haram yang dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Puteri se-Jawa Timur (FMP3) tentang Rebonding rambut, Foto Pre-wedding, dan Ojek wanita. Banyak kalangan yang Pro dan Kontra terhadap kasus ini. Kenapa kita harus dibatasi oleh adanya pandangan-pandangan seperti ini. Rebonding rambut merupakan suatu perawatan yang biasanya oleh para wanita lakukan untuk mempercantik dirinya sendiri. Lalu foto Pre-wedding kenapa juga harus diharamkan, kan antara pria dan wanita tersebut yang menjadi obyek foto tersebut atau kita sebut saja sebagai calon suami istri tidak masalah, kan itu merupakan sebagai penanda untuk kenang-kenangan dimasa yang akan datang atau hari tuanya, karena Foto Pre-wedding itu sendiri ada moment-nya tersendiri apalagi menjelang pernikahan. Karena menurut saya pernikahan itu sakral (sekali untuk selamanya), jadi untuk mengenang moment tersebut maka di buatlah Foto Pre-wedding, apalagi sekarang ini banyak peristiwa kawin-cerai di kalangan artis-artis kita.
Untuk yang terakhir mengenai "Wanita mengojek maupun ngojek atau naik ojek", yah ini tergantung karena sekarang ini tindak kriminalitas bisa terjadi dimana saja yang melibatkan kaum wanita. Dulu pernah muncul mengenai kasus mengenai mahasiswa ataupun wanita yang diculik dengan taksi. Namun ojek merupakan sarana transportasi menggunakan sepeda motor yang sekarang ini mudah kita jumpai dimana saja. Mengenai fatwa haram wanita mengojek, ini tergantung dari pihak wanita sendiri apakah ia mau naik ojek atau tidak itu tergantung pilihannya, dan sang pengemudi ojek seharusnya juga harus professional dengan pekerjannya sebagai pengojek. Semua itu tergantung dari mana kita memandang sesuatu dengan jelas.
Untuk yang terakhir mengenai "Wanita mengojek maupun ngojek atau naik ojek", yah ini tergantung karena sekarang ini tindak kriminalitas bisa terjadi dimana saja yang melibatkan kaum wanita. Dulu pernah muncul mengenai kasus mengenai mahasiswa ataupun wanita yang diculik dengan taksi. Namun ojek merupakan sarana transportasi menggunakan sepeda motor yang sekarang ini mudah kita jumpai dimana saja. Mengenai fatwa haram wanita mengojek, ini tergantung dari pihak wanita sendiri apakah ia mau naik ojek atau tidak itu tergantung pilihannya, dan sang pengemudi ojek seharusnya juga harus professional dengan pekerjannya sebagai pengojek. Semua itu tergantung dari mana kita memandang sesuatu dengan jelas.
Subscribe to:
Comments (Atom)

