23 January 2010

0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Lagi-lagi Fatwa Haram (Rebonding rambut, Foto Pre-wedding, dan Ojek wanita)

Belum lama ini, lagi-lagi kita dipersoalkan dengan adanya Fatwa Haram yang dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Puteri se-Jawa Timur (FMP3) tentang Rebonding rambut, Foto Pre-wedding, dan Ojek wanita. Banyak kalangan yang Pro dan Kontra terhadap kasus ini. Kenapa kita harus dibatasi oleh adanya pandangan-pandangan seperti ini. Rebonding rambut merupakan suatu perawatan yang biasanya oleh para wanita lakukan untuk mempercantik dirinya sendiri. Lalu foto Pre-wedding kenapa juga harus diharamkan, kan antara pria dan wanita tersebut yang menjadi obyek foto tersebut atau kita sebut saja sebagai calon suami istri tidak masalah, kan itu merupakan sebagai penanda untuk kenang-kenangan dimasa yang akan datang atau hari tuanya, karena Foto Pre-wedding itu sendiri ada moment-nya tersendiri apalagi menjelang pernikahan. Karena menurut saya pernikahan itu sakral (sekali untuk selamanya), jadi untuk mengenang moment tersebut maka di buatlah Foto Pre-wedding, apalagi sekarang ini banyak peristiwa kawin-cerai di kalangan artis-artis kita.
Untuk yang terakhir mengenai "Wanita mengojek maupun ngojek atau naik ojek", yah ini tergantung karena sekarang ini tindak kriminalitas bisa terjadi dimana saja yang melibatkan kaum wanita. Dulu pernah muncul mengenai kasus mengenai mahasiswa ataupun wanita yang diculik dengan taksi. Namun ojek merupakan sarana transportasi menggunakan sepeda motor yang sekarang ini mudah kita jumpai dimana saja. Mengenai fatwa haram wanita mengojek, ini tergantung dari pihak wanita sendiri apakah ia mau naik ojek atau tidak itu tergantung pilihannya, dan sang pengemudi ojek seharusnya juga harus professional dengan pekerjannya sebagai pengojek. Semua itu tergantung dari mana kita memandang sesuatu dengan jelas.

    DogeCoin

    PBMining